Dinas Penanaman Modal dan
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Provinsi Kalimantan Timur

DPMPTSP Kaltim Gelar Rakor Evaluasi Pemenuhan Komitmen Kab/Kota Se-Kaltim

*Sosialisasi Tata Cara Pengisian LKPM Bagi Non UMK oleh DPMPTSP Kaltim: Mendorong Kepatuhan dan Keterbukaan Usaha*.

DPMPTSP Kaltim telah menyelenggarakan sosialisasi tata cara pengisian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) bagi pelaku usaha non UMK. Acara yang berlangsung pada tanggal 21 Mei 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha akan pentingnya pelaporan kegiatan investasi serta memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku..

Dalam acara tersebut, Kepala DPMPTSP Kaltim yang diwakili Kabid Pengendalian Pelaksanaan, Surya Saputra, menyampaikan pentingnya pelaporan LKPM sebagai upaya untuk menciptakan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas investasi di Kaltim..

Para peserta sosialisasi, yang terdiri dari perwakilan pelaku usaha dari berbagai sektor, diberikan pemahaman mendalam tentang prosedur pengisian LKPM, termasuk jenis informasi yang harus dilaporkan, format pengisian, serta tenggat waktu pelaporan. Mereka juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi langsung dengan narasumber masalah-masalah yang mereka hadapi dalam proses pelaporan.


TAGGED :

Jl. Basuki Rahmat No.56, Sungai Pinang Luar, Kec. Samarinda Kota, Kota Samarinda, Kalimantan Timur 75125

085173466558

dpmptsp@kaltimprov.go.id

STATISTIK PENGUNJUNG

Hari Ini : 15
Kemarin : 2
Bulan Ini : 518
Tahun Ini : 918
Total : 918

About Developer - AK Kreatif